Dinas Kebudayaan dan Pariwisatan (Disbudpar) mengeluhkan tidak adanya
keterbukaan dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
(DPPKAD) Karawang terkait pajak hotel, tempat hiburan, rumah makan dan
event-event yang diselenggarakan di Karawang. Pasalnya, dari perhitungan
Disbudpar pajak yang didapat dari tempat tersebut bisa mencapai Rp10
miliar.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudapar), Acep
Jamhuri mengatakan, pariwisata itu bukan hanya objek wisata seperti
Pantai Tanjung Pakis, Samudera Baru, Curug Cigentis dan lainnya. Akan
tetapi yang termasuk pariwisata itu seperti hotel, tempat hiburan, rumah
makan, dan event-event yang diselenggarakan di Karawang.
Dari
perhitungan Disbudpar hasil pajak ditempat-tempat tersebut hampir Rp10
miliar per tahun, akan tetapi Disbudpar sebagai liding sektor
tempat-tempat itu tidak pernah diberitahu terkait penghailan pajaknya
oleh DPPKAD. “Sektor pajak hotel, tempat hiburan, rumah makan, dan
lainnya itu cukup besar, tapi kami sebagai liding sektornya tidak pernah
diberi laporan terkiat pajak periwisata tersebut oleh DPPKAD sebab
mereka yang melakukan pemungutannya,” ujar Acep kepada Pasundan Ekspres,
Minggu (2/12).
Kendati pajak itu dikelola oleh DPPKAD, kata Acep,
tetapi Disbudpar sebagai liding sektornya harusnya mengetahui laporan
pajak dari tempat pariwisata yang berada di Karawang. Jumlah hotel,
tempat hiburan dan rumah makan itu terus bertambah setiap tahunnya.
Bahkan kedepan akan ada dua hotel baru yang berbintang empat. “Jadi
pajaknya juga akan terus bertambah, meskipun dari objek wisata itu tidak
terlalu besar tapi dari hotel, tempat hiburan dan rumah makan itu bisa
lebih dari Rp10 miliar,” tandasnya.
Selain itu, menurut Acep, sektor
pajak parkir diobjek wisata belum dikelola dengan optimal. Padahal PAD
yang dihasilkan jika dikelola dengan baik bisa menghasilkan ratusan juta
dalam satu tahun. "Meskipun liding sektor pariwisata ada pada kami,
tapi belum ada yang mengelola sektor pajak parkir di tempat wisata. Oleh
sebab itu kami
akan giring untuk mengelola parkir agar PAD bisa ditingkatkan," katanya.
Dikatakan,
untuk pengelola pajak itu liding sektornya DPPKAD. Tapi belum ada yang
membidik sektor pajak parkir diobjek wisata. Sehingga potensi daerah
untuk pajak parkir belum tergali dengan maksimal.
"Kendati izin pariwisata itu ada di Disbudpar, tapi pengelolaannya itu bukan pada kami, tapi pada DPPKAD" katanya.
Sementara itu, saat Pasundan Ekspres menghubungi kepala DPPKAD, Setya Darma melalui hendphon-nya tidak nomor yang aktif satupun.(use) sumber
Rp 10 M Pajak hotel Hiburan Menguap
Written By Admin on Monday, December 3, 2012 | 5:40 PM
Labels:
Ekonomi

Post a Comment