Headlines News :
Home » » Rp 10 M Pajak hotel Hiburan Menguap

Rp 10 M Pajak hotel Hiburan Menguap

Written By Admin on Monday, December 3, 2012 | 5:40 PM

Dinas Kebudayaan dan Pariwisatan (Disbudpar) mengeluhkan tidak adanya keterbukaan dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Karawang terkait pajak hotel, tempat hiburan, rumah makan dan event-event yang diselenggarakan di Karawang. Pasalnya, dari perhitungan Disbudpar pajak yang didapat dari tempat tersebut bisa mencapai Rp10 miliar.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudapar), Acep Jamhuri mengatakan, pariwisata itu bukan hanya objek wisata seperti Pantai Tanjung Pakis, Samudera Baru, Curug Cigentis dan lainnya. Akan tetapi yang termasuk pariwisata itu seperti hotel, tempat hiburan, rumah makan, dan event-event yang diselenggarakan di Karawang.

Dari perhitungan Disbudpar hasil pajak ditempat-tempat tersebut hampir Rp10 miliar per tahun, akan tetapi Disbudpar sebagai liding sektor tempat-tempat itu tidak pernah diberitahu terkait penghailan pajaknya oleh DPPKAD. “Sektor pajak hotel, tempat hiburan, rumah makan, dan lainnya itu cukup besar, tapi kami sebagai liding sektornya tidak pernah diberi laporan terkiat pajak periwisata tersebut oleh DPPKAD sebab mereka yang melakukan pemungutannya,” ujar Acep kepada Pasundan Ekspres, Minggu (2/12).
Kendati pajak itu dikelola oleh DPPKAD, kata Acep, tetapi Disbudpar sebagai liding sektornya harusnya mengetahui laporan pajak dari tempat pariwisata yang berada di Karawang. Jumlah hotel, tempat hiburan dan rumah makan itu terus bertambah setiap tahunnya. Bahkan kedepan akan ada dua hotel baru yang berbintang empat. “Jadi pajaknya juga akan terus bertambah, meskipun dari objek wisata itu tidak terlalu besar tapi dari hotel, tempat hiburan dan rumah makan itu bisa lebih dari Rp10 miliar,” tandasnya.
Selain itu, menurut Acep, sektor pajak parkir diobjek wisata belum dikelola dengan optimal. Padahal PAD yang dihasilkan jika dikelola dengan baik bisa menghasilkan ratusan juta dalam satu tahun. "Meskipun liding sektor pariwisata ada pada kami, tapi belum ada yang mengelola sektor pajak parkir di tempat wisata. Oleh sebab itu kami
akan giring untuk mengelola parkir agar PAD bisa ditingkatkan," katanya.
Dikatakan, untuk pengelola pajak itu liding sektornya DPPKAD. Tapi belum ada yang membidik sektor pajak parkir diobjek wisata. Sehingga potensi daerah untuk pajak parkir belum tergali dengan maksimal.
"Kendati izin pariwisata itu ada di Disbudpar, tapi pengelolaannya itu bukan pada kami, tapi pada DPPKAD" katanya.
Sementara itu, saat Pasundan Ekspres menghubungi kepala DPPKAD, Setya Darma melalui hendphon-nya tidak nomor yang aktif satupun.(use) sumber
Share this post :

Post a Comment

 
Redaksi : Karawang Online.Com | Iklan | Berita Karawang
Copyright © 2011. Berita Karawang - All Rights Reserved